Koster Sampaikan ke KLH Pemberlakukan Pembatasan Sampah Organik di TPA Suwung

Koster menjelaskan dari yang sebelumnya antrian truk mengular masuk TPA untuk membuang seluruh jenis sampah.
Kamis, 09 April 2026 07:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai capaian sepekan pemberlakuan pembatasan sampah organik di TPA Suwung.

Kami sudah melaporkan mulai tanggal 1 April sampai sekarang sampah residu yang diangkut ke TPA Suwung saya melihat itu perkembangannya sangat kondusif, kata Koster di Denpasar, Selasa.

Dia menjelaskan dari yang sebelumnya antrian truk mengular masuk TPA untuk membuang seluruh jenis sampah, kini berkurang setengahnya karena hanya truk dengan sampah anorganik dan residu yang boleh masuk.

Baca:GanjarIngatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan,

Jumlah truknya sekarang sudah jauh lebih berkurang, sebelumnya mencapai lebih dari 500 truk per hari, sekarang ini sudah berkurang lebih dari 50 persennya kalau dirata-ratakan, jadi sudah ada kemajuan yang luar biasa, ujarnya.

Baca juga :