Gianyar, Gesuri.id - Seluruh Desa Adat se-Bali akan mendapatkan alokasi anggaran desa adat tahun 2020 sebesar Rp 300 juta per desa adat.
Demikian disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster di Wantilan Pura Samuantiga, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Senin (25/11).
Koster menjelaskan, dalam APBD Provinsi Bali tahun 2020, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 447,9 miliar untuk 1.493 desa adat di Bali. Artinya, setiap desa adat mendapatkan dana Rp 300 juta.
Penggunaan dana desa adat ini diatur dalam petunjuk teknis terdiri dari biaya rutin maksimum sebesar Rp 80 juta dan Rp 17 juta per tahun harus dialokasikan pada biaya operasional desa adat. Biaya rutin yang juga dimaksudkan Koster adalah insentif untuk Bendesa Adat sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 18 juta per tahun.
Sementara nominal insentif per bulan untuk prajuru adat, Koster meminta supaya ditetapkan secara musyawarah. Hanya saja ia tetap mematok anggaran untuk insentif ini Rp 45 juta per tahun.