Gianyar, Gesuri.id - Seluruh Desa Adat se-Bali akan mendapatkan alokasi anggaran desa adat tahun 2020 sebesar Rp 300 juta per desa adat.
Demikian disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster di Wantilan Pura Samuantiga, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Senin (25/11).
Koster menjelaskan, dalam APBD Provinsi Bali tahun 2020, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 447,9 miliar untuk 1.493 desa adat di Bali. Artinya, setiap desa adat mendapatkan dana Rp 300 juta.
Penggunaan dana desa adat ini diatur dalam petunjuk teknis terdiri dari biaya rutin maksimum sebesar Rp 80 juta dan Rp 17 juta per tahun harus dialokasikan pada biaya operasional desa adat. Biaya rutin yang juga dimaksudkan Koster adalah insentif untuk Bendesa Adat sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 18 juta per tahun.
Sementara nominal insentif per bulan untuk prajuru adat, Koster meminta supaya ditetapkan secara musyawarah. Hanya saja ia tetap mematok anggaran untuk insentif ini Rp 45 juta per tahun.
Alokasi anggaran Rp 300 juta per desa adat itu juga termasuk program Tri Hita Karana, meliputi program Parhyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), Pawongan (hubungaan manusia dengan manusia), dan Palemahan (hubungan manusia dengan alam). Program ini dipatok anggaran Rp 220 juta per tahun.
Program tersebut meliputi program wajib provinsi tentang kegiatan menggali dan membina seni wali, seni bebalian, dan seni tradisi yang ada di desa adat. Termasuk pula kegiatan pesantian, kegiatan pembinaan atau pelatihan seni sekaa sebunan yang ada di desa adat, kegiatan bulan bahasa, aksara dan sastra Bali. Di dalamnya termasuk pula kegiatan pembinaan dan pembangunan PAUD atau TK Hindu berbahasa Bali (pasraman).
“Selain program wajib provinsi, Rp 220 juta ini juga untuk program prioritas masing-masing desa adat yang diputuskan dalam paruman desa adat,” ujarnya.
Di tahun 2020 nanti, Pemprov Bali akan membuatkan kantor Majelis Desa Adat (MDA) dengan anggaran Rp 9,5 miliar. Sumber anggaran ini, berasal dari CSR perusahaan-perusahaan di Bali. Bangunan itu dirancang memiliki tiga lantai. Namun bangunan ini tidak hanya digunakan oleh MDA, tetapi dijadikan sekretariat bersama Majelis Kebudayaan dan Forum Perbekel Provinsi Bali.
Pada masing-masing kabupaten/kota, Pemprov Bali akan membangun kantor MDA Kabupaten/kota dengan anggaran Rp 7,5 miliar bersumber dari dana CSR, APBD Kabupaten/kota dan APBD Bali. Namun khusus untuk di Gianyar, Pemkab Gianyar akan membuatkan sendiri bangunan tersebut menggunakan APBDnya. Sementara di Bangli, saat ini sudah memiliki kantor MDA Bangli, saat ini hanya tinggal proses pengembangan.
Kantor MDA kabupaten/kota ini juga berlantai tiga yang akan menjadi sekretariat bersama PHDI. Kantor di kabupaten/kota ini, kecuali Pemkab Badung akan menggunakan tanah milik Pemprov Bali sebab Badung berencana membangun kantor tersebut di Puspem Badung.
Dalam kesempatan tersebut, setiap desa adat juga diberikan arahan terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam mengelola dana itu. Anggaran dana yang relatif besar ini belum termasuk pengelolaan sampah berbasis sumber. Program tersebut secara teknis merupakan ranah desa dinas.
“Tidak untuk pengelolaan sampah, dana ini khusus untuk hal yang berkaitan dengan adat. Soal Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini, teknisnya ada di Desa Dinas,” ujar Koster.