Malang, Gesuri.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, melontarkan kritik keras terhadap manajemen Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Ia menilai respons pihak bank terkait perbedaan perlakuan antara Kabupaten Malang dan Kota Malang bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan menyentuh persoalan serius tata kelola BUMD.
Pria yang akrab disapa Adeng ini menyoroti dalih "revitalisasi" yang digunakan Bank Jatim untuk proyek di Kota Malang, sementara kritik serupa dari Kabupaten Malang ditepis. Menurutnya, hal tersebut merupakan permainan diksi yang mengabaikan prinsip keadilan.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Adeng menegaskan bahwa dalam fungsi pengawasan DPRD, yang menjadi acuan adalah substansi transaksi dan dasar hukum, bukan label program.
"Mengganti label tidak akan mengubah hakikat. Pembiayaan fasilitas publik hanya memiliki tiga kemungkinan legal: biaya promosi, kerja sama bisnis, atau CSR/TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan)," ujar Adeng.
Ia menambahkan, berdasarkan prinsip substance over form, jika suatu pembiayaan tidak memiliki manfaat komersial terukur bagi bank dan dilakukan pada aset sosial milik pemda, maka secara hakiki itu adalah CSR. Hal ini telah diatur dalam Pasal 74 UU Perseroan Terbatas dan POJK Keuangan Berkelanjutan.

Atas ketimpangan ini, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Bupati Malang untuk bersikap tegas dan tidak tunduk pada narasi sepihak Bank Jatim. Adeng menekankan bahwa Pemkab Malang adalah pemegang saham yang memiliki hak, bukan pihak yang sedang meminta bantuan.
Sebagai langkah konkret, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk:
1. Memperkuat Bank Artha Kanjuruhan sebagai Bank Persepsi daerah.
2. Menegakkan kedaulatan fiskal agar tidak bergantung sepenuhnya pada satu lembaga perbankan.
3. Melakukan diversifikasi risiko sekaligus penguatan BUMD milik daerah sendiri.
"Kalau sebuah bank daerah provinsi tidak mampu bersikap adil kepada pemegang sahamnya, maka sah secara politik-administratif bila Pemkab Malang memperkuat bank miliknya sendiri. Ini pilihan rasional dan bermartabat," tegasnya.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Abdul Qodir mengingatkan bahwa alokasi program Bank Jatim harus didasarkan pada fair stakeholder allocation. Artinya, pemberian bantuan harus mempertimbangkan kontribusi ekonomi daerah dan besarnya dana pemda yang ditempatkan di bank tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan mengunci sikap ini sebagai posisi resmi fraksi dalam fungsi pengawasan.
"Kabupaten Malang tidak mengemis, kami menuntut hak. Jika perlu, Kabupaten Malang akan berdiri di atas kekuatan bank daerahnya sendiri," tutup Adeng.

















































































