Jakarta, Gesuri.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara terkait tayangan azan magrib di salah satu stasiun TV yang menampilkan sosok bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Menurut KPI, munculnya Ganjar pada tayangan azan tersebut tak melanggar aturan penyiaran.
Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso.
Baca:GanjarPranowo Bukanlah Pemimpin Retorika