Jakarta, Gesuri.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara terkait tayangan azan magrib di salah satu stasiun TV yang menampilkan sosok bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Menurut KPI, munculnya Ganjar pada tayangan azan tersebut tak melanggar aturan penyiaran.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso.
Baca: Ganjar Pranowo Bukanlah Pemimpin Retorika

Penilaian itu diambil setelah dilakukan rapat pleno dan klarifikasi.
Ia menyebut, KPI telah mengklarifikasi perihal tayangan azan tersebut pada stasiun televisi yang bersangkutan.
KPI juga mengimbau agar lembaga penyiaran untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," kata Tulus.

Baca: Memaknai 34 Menit Ganjar Pranowo dan Najwa Shihab
Tulus juga mengatakan, KPI bakal menindaklanjuti tayangan-tayangan yang berpotensi melanggar ketentuan khususnya terkait pemilu. Serta berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.
"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," ujarnya.

















































































