KUHP Banyak Menyimpang Dari Asas Hukum Pidana Umum

KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum.
Selasa, 15 Juni 2021 12:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie yang merupakan warisan Kolonial Belanda banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum.

KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum, kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/6).

Perkembangan ini, katanya, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam The Limits of The Criminal Sanctions.

Baca:Pasal Penghinaan Presiden Penegas Batas Masyarakat

Baca juga :