KUHP & KUHAP Baru, Mercy Barends: Penting Penguatan Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum

“Karena ini baru saja diimplementasikan, maka dibutuhkan kerja sama dan koordinasi yang kuat antar seluruh institusi penegak hukum.”
Jum'at, 24 April 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Karena ini baru saja diimplementasikan, maka dibutuhkan kerja sama dan koordinasi yang kuat antar seluruh institusi penegak hukum, ujar Mercy.

Mercy mengungkapkanimplementasi regulasi baru tersebut membutuhkan sinergi kuat lintas institusi agar berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi NTB yang bertempat di Kejaksaan Tinggi NTB, dikutip Jumat (24/4/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru terletak pada pergeseran pendekatan hukum dari yang semula bersifat retributif menjadi lebih komprehensif, yakni mencakup pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun demikian, Mercy mengingatkan agar penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dilakukan secara hati-hati dan tidak disalahgunakan.

Baca juga :