Lantik Pjs Bupati Badung, Ini Harapan Koster

Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hari ini hingga 5 Desember 2020 dengan sebaik-baiknya.
Sabtu, 26 September 2020 20:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengukuhkan Ketut Lihadnyana yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi setempat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Badung, yang akan bertugas selama masa kampanye Pilkada 2020 dari 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Astungkara (atas izin Tuhan-red) Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye, kata Koster dalam acara pengukuhan tersebut, di Gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Sabtu (26/9).

Dalam pengukuhan yang berlangsung singkat dan hanya dihadiri sejumlah pejabat terkait ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.

Baca:KosterMinta Majelis Desa Adat Bekerja Tulus dan Lurus

Baca juga :