Ikuti Kami

Kebijakan Pusat Ambil Alih Gaji PPPK, APBD Kalsel Hemat Rp174,5 Miliar

Ini kabar baik bagi keuangan daerah kita. Selama ini belanja pegawai menjadi pos terbesar yang membatasi ruang gerak APBD.

Kebijakan Pusat Ambil Alih Gaji PPPK, APBD Kalsel Hemat Rp174,5 Miliar
​Anggota Banggar DPRD Provinsi Kalsel, H.M. Syaripuddin.

Banjarmasin, Gesuri.id– Pengalihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke APBN mulai Januari 2027 menjadi angin segar bagi keuangan daerah. 

Kebijakan Pemerintah Pusat ini berpotensi membuka ruang fiskal langsung sebesar Rp174,5 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2027.

​Keputusan tersebut sebelumnya disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan dipaparkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/9).

Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini

​Anggota Banggar DPRD Provinsi Kalsel, H.M. Syaripuddin, mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bergerak cepat merespons kebijakan ini agar potensi dana ratusan miliar rupiah tersebut dapat segera dialokasikan ke program prioritas masyarakat.

​"Ini kabar baik bagi keuangan daerah kita. Selama ini belanja pegawai menjadi pos terbesar yang membatasi ruang gerak APBD. Begitu kebijakan ini efektif, kita punya kesempatan mengalokasikan ulang anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan hingga pelayanan dasar," ujar Syaripuddin, Rabu (16/9).

​Berdasarkan analisis Banggar Kalsel terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Penjabaran APBD Murni TA 2027, terdapat beberapa poin kunci penghematan anggaran:

- ​Efisiensi Rp174,5 Miliar: 

Teridentifikasi pos belanja jasa PPPK Paruh Waktu sebesar Rp174,54 miliar yang tersebar di 105 dari 121 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai ini menyumbang 2,03 persen dari total Rancangan APBD TA 2027 yang mencapai Rp8,60 triliun.

- ​Prospek 2028–2030: 

Tambahan ruang fiskal hingga Rp619,3 miliar berpeluang terbuka secara bertahap seiring peralihan status PPPK Penuh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gajinya ditanggung pusat.

- ​Instansi Penerima Efisiensi Terbesar: 

Tiga OPD yang mencatatkan porsi penghematan terbesar adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

​Meski berpotensi menghemat anggaran dalam jumlah besar, Banggar mengingatkan adanya kendala batasan waktu. Dokumen Rapergub Penjabaran APBD TA 2027 Kalsel telah dicetak pada 7 September 2026, sehingga pos belanja PPPK Paruh Waktu disinyalir belum disesuaikan dengan kebijakan anyar dari pusat.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​Menyikapi hal itu, Syaripuddin menginstruksikan TAPD dan BPKAD untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri guna mengamankan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.

​Langkah penyesuaian harus disiapkan, baik melalui revisi Raperda/Rapergub sebelum disahkan, maupun lewat mekanisme Perubahan APBD jika juknis diterbitkan belakangan.

​"Jangan sampai peluang emas ini terlewat hanya karena keterlambatan administrasi. Kami di Banggar siap mengawal dan mendukung percepatan penyesuaian ini," tegasnya.

Quote