Lasarus Harap PUPR Segera Bentuk Implementasi UU Jalan

Khususnya berkaitan pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat mengambil alih penanganan jalan.
Jum'at, 15 April 2022 09:16 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membentuk skema implementasi Undang-Undang (UU) tentang Jalan.

Lasarus mengatakan bahwa Kementerian PUPR diharapkan segera membentuk skema yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, khususnya berkaitan pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat mengambil alih penanganan jalan manakala daerah tidak mampu melaksanakan penanganan jalan. Hal ini dikarenakan, implementasi pasal sebagaimana tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan UU itu sudah sangat ditunggu oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca:500 RuasJalanRusak, Wiwin Minta Pemkab Segera Perbaiki

Komisi V berharap segera adanya skema pemerintah untuk menyikapi pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat untuk mengambil alih penanganan jalan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Terlebih, implementasi UU ini sangat ditunggu oleh pemda yang sudah mulai mempertanyakan apakah UU ini sudah bisa berlaku di tahun anggaran 2023, katanyadalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/4).

Baca juga :