Jakarta, Gesuri.id -KetuaKomisi V DPR RILasarus menegaskan syarat mudik hari rayaLebaranyang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19, tidak mengikat dan tidak wajib dilaksanakan sebab berpotensi membuat tren COVID-19 meningkat.
Baca:Jokowi 3 Periode? Ada yang Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diketahui, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tersebut tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.
SE kemarin mohon maaf buru-buru. Bikin aturan nggak bisa dilaksanakan. Kalau nggak bisa dilaksanakan,ngapaindibuat? Tidak dipatuhi juga nggak apa-apa ini. Sebagai wakil rakyat saya harus peduli manakala COVID meningkat, kata Lasarus kepada wartawan, Kamis (7/4).
Lasarus kemudian mengritik syarat mudik dalam SE tersebut. Dia menyoroti soal aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tak memberlakukan penyekatan dan hanya menyediakan posko pelayanan di sejumlah titik arus mudik.