Lasarus: SE Soal Mudik Lebaran Berpotensi Naikkan Tren Covid

Lasarus menegaskan syarat mudik hari raya Lebaran yang tercantum dalam SE Satgas COVID-19, tidak mengikat dan tidak wajib dilaksanakan.
Jum'at, 08 April 2022 21:52 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id -KetuaKomisi V DPR RILasarus menegaskan syarat mudik hari rayaLebaranyang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19, tidak mengikat dan tidak wajib dilaksanakan sebab berpotensi membuat tren COVID-19 meningkat.

Baca:Jokowi 3 Periode? Ada yang Lempar Batu Sembunyi Tangan

Diketahui, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tersebut tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.

SE kemarin mohon maaf buru-buru. Bikin aturan nggak bisa dilaksanakan. Kalau nggak bisa dilaksanakan,ngapaindibuat? Tidak dipatuhi juga nggak apa-apa ini. Sebagai wakil rakyat saya harus peduli manakala COVID meningkat, kata Lasarus kepada wartawan, Kamis (7/4).

Lasarus kemudian mengritik syarat mudik dalam SE tersebut. Dia menyoroti soal aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tak memberlakukan penyekatan dan hanya menyediakan posko pelayanan di sejumlah titik arus mudik.

Baca juga :