Ikuti Kami

Lasarus: SE Soal Mudik Lebaran Berpotensi Naikkan Tren Covid

Lasarus menegaskan syarat mudik hari raya Lebaran yang tercantum dalam SE Satgas COVID-19, tidak mengikat dan tidak wajib dilaksanakan.

Lasarus: SE Soal Mudik Lebaran Berpotensi Naikkan Tren Covid
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan syarat mudik hari raya Lebaran yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19, tidak mengikat dan tidak wajib dilaksanakan sebab berpotensi membuat tren COVID-19 meningkat.

Baca: Jokowi 3 Periode? Ada yang Lempar Batu Sembunyi Tangan

Diketahui, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tersebut tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022.

"SE kemarin mohon maaf buru-buru. Bikin aturan nggak bisa dilaksanakan. Kalau nggak bisa dilaksanakan, ngapain dibuat? Tidak dipatuhi juga nggak apa-apa ini. Sebagai wakil rakyat saya harus peduli manakala COVID meningkat," kata Lasarus kepada wartawan, Kamis (7/4).

Lasarus kemudian mengritik syarat mudik dalam SE tersebut. Dia menyoroti soal aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tak memberlakukan penyekatan dan hanya menyediakan posko pelayanan di sejumlah titik arus mudik.

"SE sebenarnya cukup, tapi ada yang nggak bisa dilaksanakan. Bagaimana kita cek pemudik mobil dan motor pribadi? Tadi Kemenhub katanya nggak ada penyekatan, hanya posko pelayanan. Dengan demikian, ini los," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah memang tak akan melakukan penyekatan selama periode mudik Lebaran 2022, namun nantinya dilakukan random sampling kepada pengendara.

Lasarus lantas mempertanyakan syarat mudik itu. Ia mendorong pemerintah melakukan pengawasan protokol kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat RT.

"Saya juga bingung kenapa pemerintah ambil langkah ini tanpa memikirkan upaya maksimal yang bisa dilakukan. Sebetulnya pengawasan bisa kita lakukan dengan melibatkan pemda sampai selevel RT," ujarnya.

Lasarus menilai pengurus di tingkat RT dapat langsung mendata warganya yang hendak pergi mudik dalam aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, semua warga akan terdata secara baik sekaligus terkait data dosis vaksinasi mereka.

"Di RT (tanya ke warga), 'mudik nggak, mudik nggak'. Lalu tolong PL (PeduliLindungi) di RT dulu nanti terdata semua," imbuh dia.

SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022

Aturan mudik 2022 telah diinformasikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas). Aturan mudik terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan berlaku untuk seluruh perjalanan dari dan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Salah satu aturan baru yang dipakai di masa mudik Lebaran 2022 adalah tidak diwajibkannya menyertakan hasil tes negatif COVID-19. Namun tak semua kategori calon penumpang masuk dalam aturan yang satu ini.

Pengecualian menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR hanya berlaku bagi calon penumpang dengan status vaksinasi booster (dosis ketiga). Meski begitu, tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama perjalanan di mudik 2022.

Berbeda dengan yang sudah divaksinasi booster, calon penumpang yang sudah divaksinasi lengkap (dua dosis) namun belum melakukan booster tetap diizinkan melakukan perjalanan mudik. Namun kategori ini diwajibkan menunjukkan:

Hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Adapun calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi 1 dosis (dosis pertama) tetap dapat melanjutkan perjalanan saat mudik dengan ketentuan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca: Siswa Wajib Berbaju Muslim Selama Ramadan, Disdik Abai! 

Dalam SE 16/2022, terdapat pengecualian aturan mudik bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus maupun anak-anak. Adapun aturannya sebagai berikut:

Kondisi kesehatan khusus:
- melampirkan surat keterangan dokter umum
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes COVID-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster

Aturan mudik 2022 kini sudah diketahui. Pemerintah mengatakan tidak ada penyekatan selama mudik, namun akan memberlakukan random sampling.

Quote