Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPRD Lampung Lesty Putri Utami menilai penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung yang mengatur operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) cukup mendesak.
Menurut Lesty, persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mengganggu aktivitas warga akibat antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU.
Ia berharap Ingub tersebut dapat menjadi langkah untuk menyelaraskan kepentingan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat sebagai pengguna BBM.
Yang sebenarnya dirugikan itu masyarakat, termasuk kita juga sebagai pengguna BBM. Insya Allah, adanya Ingub ini bisa menyelaraskan bagaimana Pertamina, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat sendiri, kata Lesty, Selasa (13/10).
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu