Level 2, Pemkot Gunsit Ijinkan PTM & Pesta Namun Terbatas

“Seiring dengan berkurangnnya jumlah kasus harian Covid-19 di Kota Gunungsitoli, maka pembatasan kegiatan masyarakat sedikit pelonggaran".
Rabu, 15 September 2021 23:59 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Gunungsitoli, Gesuri.id - Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Gunungsitoli turun menjadi level 2, dari sebelumnya berada di level 3.

Baca:Amien Rais Soal Isu Presiden 3 Periode, Halusinasi Kadrun !

Sehingga, lanjutnya, pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan secara terbatas dan pelaksanaan pesta serta kegiatan sosial budaya diperkenankan dengan beberapa ketentuan.

Seiring dengan berkurangnnya jumlah kasus harian Covid-19 di Kota Gunungsitoli, maka pembatasan kegiatan masyarakat sedikit mengalami pelonggaran. Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/6349/Kesra/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pembatasan Kegiatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Kota Gunungsitoli. Penurunan jumlah kasus ini tentunya tidak membuat kita lengah, sebaliknya diharapkan masyarakat untuk tetap waspada dan taat terhadap protokol kesehatan, jelas Walikota saat acara konferensi pers Pemerintah Kota Gunungsitoli, bertempat di Kaliki Resto Gunungsitoli, baru-baru ini.

Baca juga :