Ikuti Kami

Level 2, Pemkot Gunsit Ijinkan PTM & Pesta Namun Terbatas

“Seiring dengan berkurangnnya jumlah kasus harian Covid-19 di Kota Gunungsitoli, maka pembatasan kegiatan masyarakat sedikit pelonggaran".

Level 2, Pemkot Gunsit Ijinkan PTM & Pesta Namun Terbatas
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua saat acara konferensi pers Pemerintah Kota Gunungsitoli, bertempat di Kaliki Resto Gunungsitoli, baru-baru ini.

Gunungsitoli, Gesuri.id - Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Gunungsitoli turun menjadi level 2, dari sebelumnya berada di level 3. 

Baca: Amien Rais Soal Isu Presiden 3 Periode, Halusinasi Kadrun !

Sehingga, lanjutnya, pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan secara terbatas dan pelaksanaan pesta serta kegiatan sosial budaya diperkenankan dengan beberapa ketentuan.

“Seiring dengan berkurangnnya jumlah kasus harian Covid-19 di Kota Gunungsitoli, maka pembatasan kegiatan masyarakat sedikit mengalami pelonggaran. Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/6349/Kesra/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pembatasan Kegiatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di wilayah Kota Gunungsitoli. Penurunan jumlah kasus ini tentunya tidak membuat kita lengah, sebaliknya diharapkan masyarakat untuk tetap waspada dan taat terhadap protokol kesehatan,” jelas Walikota saat acara konferensi pers Pemerintah Kota Gunungsitoli, bertempat di Kaliki Resto Gunungsitoli, baru-baru ini.

Adapun sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yaitu melakukan sistem shift dengan jumlah peserta didik tidak melebihi  50 persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib memakai masker, kantin tidak diperbolehkan dibuka, jumlah jam pelajaran tatap muka dibatasi, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan  mudah di akses oleh setiap orang dan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu gerbang masuk.

Sedangkan untuk pelaksanaan pesta dan atau kegiatan sosial budaya diperkenankan dengan ketentuan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter, peserta kegiatan wajib memakai masker, penyelenggara kegiatan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang mudah di akses dan melakukan pengukuran suhu tubuh di akses pintu masuk, durasi waktu pelaksanaan kegiatan di persingkat menjadi 3 jam, penyajian konsumsi tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan, penyelenggara kegiatan menghunjuk petugas sebanyak 3-4 orang untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan satgas Covid-19 dapat membubarkan kegiatan pesta yang tidak taat protokol kesehatan.

Baca: Kriminalisasi Ulama? Ruhut: Rizieq Shihab Memang Bersalah

“Untuk masalah Covid-19, mulai hari ini, kita sudah mengeluarkan surat edaran. Sekolah kita beri kesempatan untuk tatap muka dan pesta kawin juga kita beri kesempatan untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Turut hadir pada konferensi pers tersebut Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si, Sekda Ir. Agustinus Zega dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Quote