Lili Adoe: Pemda NTT Tak Disiplin Pakai PEN Rp76,78 Miliar

Temuan BPK RI Perwakilan NTT memperlihatkan pemerintah tidak disiplin dalam memanfaatkan dana pinjaman sebesar Rp 76.784.940.029.
Kamis, 30 Juni 2022 08:02 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kupang NTT, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyoroti penggunaan dana pinjaman daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 76.784.950.029,93,- yang diduga disalahgunakan alias digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya seperti untuk pembangunan jalan, embung, dan SPAM, dan tidak sesuai kontrak antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Baca:Zelenskyy Puji Jokowi Ajak Kerjasama Rekonstruksi Ukraina

Demikian diungkapkan fraksi PDI Perjuangan pada pendapat akhir fraksi terhadap Tanggapan Gubernur NTT terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Senin (20/6).

Temuan BPK RI Perwakilan NTT memperlihatkan pemerintah tidak disiplin dalam memanfaatkan dana pinjaman sebesar Rp 76.784.940.029 yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ujar Jubir fraksi PDI Perjuangan, Adoe Yuliana Elisabeth, S. Sos dari dapil Kota Kupang.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Yunus Takandewa, S. Pd (dapil Sumba, red) dan Sekretaris, Emanuel Kolfidus (dapil Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, red), menegaskan temuan BPK RI tersebut harus menjadi perhatian serius Pemprov NTT.

Baca juga :