Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dra. Lily, menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dan teliti. Tujuannya adalah untuk menurunkan angka kesakitan, mencegah munculnya perokok baru, serta mendukung terbentuknya generasi muda Medan yang sehat.
Salah satu poin penting yang disoroti Fraksi PDI Perjuangan adalah usulan agar fasilitas olahraga dimasukkan sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok. Menurut mereka, area olahraga membutuhkan udara bersih untuk mendukung aktivitas masyarakat yang sedang berolahraga.
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kota Medan telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut mencakup pengendalian rokok elektrik seperti vape, ICOS/IQOS, dan produk tembakau sintetis lainnya sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.
Fraksi menilai minimnya sosialisasi turut menyebabkan penerapan Perda KTR di Kota Medan belum berjalan maksimal.