Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dra. Lily, menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dan teliti. Tujuannya adalah untuk menurunkan angka kesakitan, mencegah munculnya perokok baru, serta mendukung terbentuknya generasi muda Medan yang sehat.
Salah satu poin penting yang disoroti Fraksi PDI Perjuangan adalah usulan agar fasilitas olahraga dimasukkan sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok. Menurut mereka, area olahraga membutuhkan udara bersih untuk mendukung aktivitas masyarakat yang sedang berolahraga.
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kota Medan telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut mencakup pengendalian rokok elektrik seperti vape, ICOS/IQOS, dan produk tembakau sintetis lainnya sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.
Fraksi menilai minimnya sosialisasi turut menyebabkan penerapan Perda KTR di Kota Medan belum berjalan maksimal.
“Kami ingin tahu, langkah-langkah apa saja yang telah dan akan disiapkan Pemerintah Kota Medan agar maksud dan tujuan perubahan Perda ini tercapai?” ujar Lily.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan juga mencontohkan sejumlah daerah yang dianggap berhasil menerapkan Perda KTR, seperti Kota Bandung, Bogor, Kabupaten Pemalang, Banyumas, Asahan, dan Samosir. Daerah-daerah itu dinilai aktif membentuk Tim Satgas KTR, menyelenggarakan program upaya berhenti merokok (UBM) di puskesmas, mengatur zonasi penjualan rokok, serta melarang iklan rokok di luar kawasan KTR.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih adanya oknum pejabat atau ASN di Kota Medan yang melanggar aturan KTR dengan merokok di ruang tertutup. Iklan rokok yang masih tersebar di jalan protokol juga menjadi perhatian serius, menunjukkan lemahnya pengawasan.
Fraksi pun meminta agar Dinas Kesehatan Kota Medan dan Tim Satgas KTR memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Di akhir penyampaiannya, Lily menyampaikan harapan Fraksi PDI Perjuangan agar perubahan Perda ini dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang sehat, udara yang bersih, dan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya hidup bebas asap rokok.