Pekanbaru, Gesuri.id Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan Robin P. Hutagalung meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja.
Upah minimum ini setiap tahun memang naik, tetapi yang paling penting adalah penerapannya, kata Robin, Rabu (24/12/2025).
Ia menilai masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan UMP maupun UMK, sehingga merugikan pekerja.
Robin menyebut persoalan pengupahan kerap terkendala lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan.