Ikuti Kami

Lindungi Hak Pekerja, DPRD Riau Dorong Pengawasan Ketat UMP dan UMK 2026

Upah minimum ini setiap tahun memang naik, tetapi yang paling penting adalah penerapannya,” kata Robin,

Lindungi Hak Pekerja, DPRD Riau Dorong Pengawasan Ketat UMP dan UMK 2026
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan Robin P. Hutagalung - Foto: Istimewa

Pekanbaru, Gesuri.id – Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan Robin P. Hutagalung meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja.

“Upah minimum ini setiap tahun memang naik, tetapi yang paling penting adalah penerapannya,” kata Robin, Rabu (24/12/2025).

Ia menilai masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan UMP maupun UMK, sehingga merugikan pekerja.

Robin menyebut persoalan pengupahan kerap terkendala lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan.

“Dinas terkait harus benar-benar melakukan pengawasan. Jika ada laporan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi pekerja yang sering enggan melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Karena itu, ia mendorong Disnakertrans untuk aktif turun langsung ke perusahaan-perusahaan, bukan sekadar menunggu laporan.

Robin berharap UMP dan UMK 2026 yang ditetapkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Ia menjelaskan, formulasi kenaikan upah telah diatur pemerintah pusat sehingga daerah wajib memastikan implementasinya berjalan baik.

Diketahui, UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 atau naik 7,77 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain UMP, UMK dan UMS di seluruh wilayah Riau juga telah ditetapkan dan diharapkan dapat diterapkan secara konsisten demi kesejahteraan pekerja.

Quote