Malam Tahun Baru 2026, Bupati Kendal Dyah Kartika Larang Pesta Kembang Api

Imbauan tersebut juga berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII YAN.2.7./2025 tanggal 24 Desember 2025.
Rabu, 31 Desember 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api pada malam tahun baru 2026.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan imbauan ini sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana Sumatra serta demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayahnya.

Imbauan tersebut juga berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII YAN.2.7./2025 tanggal 24 Desember 2025 yang menyebutkan tidak akan memberikan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.

Kapolri mengeluarkan imbauan bahwa Polri tidak akan memberikan izin pesta kembang api. Dan kami juga mengimbau masyarakat yang mau merayakan tahun baru untuk tidak menyalakan kembang api, ujar Bupati Tika, Selasa (30/12/2025).

Terpisah, Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid menyatakan bahwa rangkaian event malam pergantian tahun yang digelar Pemerintah Kabupaten Kendal dipastikan tanpa pesta kembang api.

Baca juga :