Mandek 22 Tahun, I Nyoman Parta Nyatakan Komitmen Kawal Pembahasan RUU PPRT

Menurut Parta, RUU PPRT telah terlalu lama menunggu dalam proses legislasi nasional.
Minggu, 08 Maret 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar dapat segera bergulir dan diselesaikan di DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama sejumlah pihak terkait di Kompleks Parlemen, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (8/3/2026).

Saya pikir harus menjadi komitmen bersama kita di Baleg, terutama minimal selesai di tingkat undang-undang ini menjadi usul inisiatif DPR. Kemudian nanti dilanjutkan oleh Baleg atau Komisi lain urusan selanjutnya, tapi prinsipnya harus selesai di Baleg, kata Parta.

Menurut Parta, RUU PPRT telah terlalu lama menunggu dalam proses legislasi nasional. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa rancangan undang-undang tersebut telah berada dalam pembahasan selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian penyelesaian.

Pasalnya kata Parta, sebagaimana yang disampaikan dalam rapat tersebut bahwa RUU PPRT telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi.

Baca juga :