Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar dapat segera bergulir dan diselesaikan di DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama sejumlah pihak terkait di Kompleks Parlemen, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (8/3/2026).
“Saya pikir harus menjadi komitmen bersama kita di Baleg, terutama minimal selesai di tingkat undang-undang ini menjadi usul inisiatif DPR. Kemudian nanti dilanjutkan oleh Baleg atau Komisi lain urusan selanjutnya, tapi prinsipnya harus selesai di Baleg,” kata Parta.
Menurut Parta, RUU PPRT telah terlalu lama menunggu dalam proses legislasi nasional. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa rancangan undang-undang tersebut telah berada dalam pembahasan selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian penyelesaian.
Pasalnya kata Parta, sebagaimana yang disampaikan dalam rapat tersebut bahwa RUU PPRT telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi.
Karena itu, Kapoksi Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut berharap pada masa kepemimpinan Baleg DPR saat ini, pembahasan RUU tersebut dapat segera dituntaskan sehingga tidak terus tertunda seperti periode-periode sebelumnya.
“Saya baru tahu bahwa ini sudah 22 tahun. Saya berharap betul dalam kepemimpinan Pak Bob ini selesai, jangan ditambah-tambah lagi waktunya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya secara pribadi untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut hingga mencapai tahap pengesahan sebagai usul inisiatif DPR.
“Saya Nyoman Parta dari Kapoksi PDI Perjuangan mengawal betul ini dan percayalah saya yakin Pak Bob, Pimpinan Baleg akan menyelesaikan ini sebelum lewat 2006,” ucap Parta.
Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan Bali itu menilai dukungan terhadap RUU PPRT sebenarnya cukup kuat di kalangan anggota DPR RI.
Menurutnya, secara prinsip mayoritas anggota parlemen sepakat bahwa pekerja rumah tangga membutuhkan perlindungan hukum yang jelas melalui undang-undang.
“Kalau ditanya seluruh DPR ini apakah setuju undang-undang ini, saya yakin semuanya secara orang per orang menyatakan setuju,” ujar Parta.
Sebagai informasi, RDPU Baleg DPR tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengadvokasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Hadir di antaranya Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Komnas Perempuan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ketua Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist), Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), serta perwakilan dari Institut Sarinah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, juga turut hadir dalam forum tersebut untuk menyampaikan pandangan dan dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU PPRT di DPR RI.

















































































