Banyuwangi, Gesuri.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas bakal mendonasikan fasilitas tunjangan hari raya (THR) yang didapatkannya dari pemerintah untuk membantu warga kurang mampu.
Aturan soal THR bagi aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan penerima pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65/2021 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca:Ganjar Minta PembayaranTHRSesuai dan Tepat Waktu
Saya belum cek detail ya soal regulasinya. Tentu THR bagi seluruh ASN hingga pensiunan ini ikut menggerakkan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Saya kira itu kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Kalau saya secara pribadi akan saya donasikan untuk warga kurang mampu, ujar Bupati Ipuk di Banyuwangi, Minggu (2/5).