Jakarta, Gesuri.id Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) guna menangkal berbagai modus penipuan keuangan digital. Langkah ini dinilai mendesak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan yang diikuti oleh makin kompleksnya ancaman kejahatan siber.
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, maraknya kasus penipuan (scamming), perjudian daring (online), hingga investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Harris menyoroti fenomena pelaku kejahatan digital yang kerap muncul kembali dengan identitas dan modus baru meskipun penindakan terus dilakukan. Ia mencontohkan, jumlah pinjol ilegal di Indonesia saat ini jauh lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara resmi yang telah berizin.
Hanya sebagian kecil yang beroperasi secara resmi, sementara pelaku ilegal terus bermunculan dengan berbagai cara. Karena itu, fungsi peringatan dini kepada masyarakat harus diperkuat agar risiko kerugian bisa ditekan, ujar Harris di Jakarta, Kamis (18/6/2026).