Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai pengaturan mengenai kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak cukup hanya dimasukkan ke dalam ketentuan jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Menurutnya, perkembangan AI yang menyentuh hampir seluruh sektor kehidupan membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif melalui undang-undang tersendiri.
Hal tersebut disampaikan Marinus Gea saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Selasa (21/7).
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur