Marinus Gea Usul Indonesia Segera Miliki Undang-Undang tentang AI

Marinus Gea: Pengaturan AI Tidak Cukup di RUU Hak Cipta, Perlu Payung Hukum Tersendiri.
Rabu, 22 Juli 2026 13:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai pengaturan mengenai kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak cukup hanya dimasukkan ke dalam ketentuan jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Menurutnya, perkembangan AI yang menyentuh hampir seluruh sektor kehidupan membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif melalui undang-undang tersendiri.

Hal tersebut disampaikan Marinus Gea saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Selasa (21/7).

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

Baca juga :