Marketplace Jadi 'Kasir Pajak', Harris Turino Khawatir Margin UMKM Tergerus

Marketplace bukan cuma jadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi sekaligus menjadi kasir pajak bagi pemerintah.
Rabu, 23 September 2026 15:43 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino mengingatkan pemerintah agar penerapan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace tidak menambah beban pelaku UMKM.

Menurut Harris, kebijakan tersebut membuat marketplace tidak hanya menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga memiliki peran dalam pemungutan pajak.

Marketplace bukan cuma jadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi sekaligus menjadi kasir pajak bagi pemerintah, kata Harris.

Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Harris menilai besaran 0,5 persen mungkin terlihat kecil. Namun, dampaknya perlu diperhatikan karena pungutan dihitung dari peredaran bruto, sementara keuntungan pelaku usaha masih harus dikurangi berbagai biaya.

Baca juga :