Jakarta, Gesuri.id - Pekerja di Indonesia kini memiliki landasan hukum baru untuk memperoleh upah lebih layak, kepastian pembayaran pesangon saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja platform digital. Penguatan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2026.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menegaskan regulasi baru tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial sekaligus memastikan negara hadir melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Edy yang turut terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menyebut undang-undang tersebut merupakan salah satu hasil perjuangan politik PDI Perjuangan dalam mendorong penguatan hak dan keadilan bagi pekerja.
“Ini merupakan bagian dari perjuangan PDI Perjuangan untuk memastikan kebijakan negara berpihak kepada pekerja. Kita ingin pekerja mendapatkan upah yang lebih layak, jaminan ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja, perlindungan sosial, serta pengawasan yang benar-benar mampu menegakkan hukum ketenagakerjaan,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Menurut Edy, salah satu perubahan penting dalam undang-undang tersebut adalah mekanisme penetapan upah minimum. Indeks tertentu dalam formula pengupahan yang sebelumnya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3 kini ditingkatkan menjadi 0,5 hingga 1,0.
Perubahan tersebut memberikan ruang lebih besar bagi kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Selain memperbarui formula pengupahan, regulasi tersebut memperkuat peran Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei KHL. Sebelumnya, survei dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai berpotensi menghadapi konflik kepentingan.
“Dengan melibatkan BPS, survei KHL diharapkan lebih objektif dan memiliki standar pengukuran yang lebih terukur. Ini penting agar penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan mengurangi kesenjangan upah antardaerah,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Edy menjelaskan, hasil survei KHL nantinya menjadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan rekomendasi besaran upah minimum kepada gubernur.
Dalam mekanisme tersebut, besaran upah minimum dihitung menggunakan formula pengupahan dan pendekatan KHL. Nilai tertinggi yang disepakati Dewan Pengupahan Daerah menjadi dasar rekomendasi penetapan upah minimum.
“Dengan demikian, baik melalui formula maupun pendekatan KHL, pekerja mendapatkan mekanisme perlindungan yang lebih baik. Negara tidak boleh membiarkan upah minimum ditetapkan tanpa mempertimbangkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegas Edy.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 138 dan Pasal 139 UU Nomor 27 Tahun 2026 yang menempatkan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu dasar penetapan upah minimum.
JDIH BPK+1
Selain persoalan pengupahan, Edy menyoroti pembentukan dana cadangan pesangon sebagai salah satu terobosan penting untuk melindungi pekerja ketika terjadi PHK.
Melalui ketentuan tersebut, pengusaha diwajibkan menyediakan dana cadangan sebagai sumber pembayaran hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja. Kewajiban ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak mampu memenuhi pembayaran pesangon.
“Pengusaha wajib menyiapkan dana cadangan pesangon. Ini merupakan bentuk antisipasi agar hak pekerja tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dibayarkan ketika terjadi PHK,” ungkapnya.
Dana cadangan pesangon tersebut nantinya dikelola oleh lembaga pemerintah, sedangkan mekanisme pengelolaan dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Ketentuan Pasal 253 UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pengecualian kewajiban dana cadangan pesangon bagi pengusaha usaha mikro dan kecil.
Bagi pengusaha yang wajib menyediakan dana tersebut tetapi tidak memenuhi kewajibannya, undang-undang mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Perpajakan DDTC
“Undang-undang juga memberikan konsekuensi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon, berupa sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha,” kata Edy.
Ia meminta pemerintah segera menyiapkan aturan teknis agar kewajiban dana cadangan pesangon dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pengusaha.
Perubahan berikutnya menyangkut perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan pekerja dalam hubungan pekerjaan tertentu, termasuk kurir serta pekerja layanan berbasis platform digital.
Menurut Edy, perkembangan dunia kerja telah melahirkan berbagai bentuk hubungan pekerjaan yang tidak selalu terikat kontrak kerja formal. Karena itu, negara harus memastikan kelompok pekerja tersebut tetap memperoleh perlindungan sosial.
“Pekerja informal dan mereka yang bekerja melalui platform digital juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Pemberi kerja, termasuk platform digital, wajib memberikan perlindungan tersebut sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur dukungan bantuan iuran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bagi pekerja informal rentan.
Perlindungan tersebut paling sedikit mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Edy menilai aturan tersebut penting karena pekerja informal kerap menghadapi risiko pekerjaan tanpa memiliki penghasilan tetap maupun perlindungan sosial yang memadai.
Selain jaminan sosial, Edy menyoroti penguatan pengawasan ketenagakerjaan sebagai instrumen penting untuk memastikan hak pekerja benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan.
Menurutnya, persoalan pengawasan selama ini masih menghadapi keterbatasan jumlah petugas, luasnya wilayah kerja, serta potensi konflik kepentingan.
Melalui pengaturan baru, pengawas ketenagakerjaan berada di bawah pembinaan dan penetapan Menteri Ketenagakerjaan. Penguatan juga dilakukan dengan memperluas distribusi pengawas hingga tingkat kabupaten/kota berdasarkan kebutuhan dan rasio jumlah pekerja serta perusahaan.
“Pengawas ketenagakerjaan harus independen dan memiliki kompetensi. Negara harus memastikan pengawas bisa bekerja secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan juga perlu didukung koordinasi dengan penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan khusus dalam penanganan tindak pidana ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja, termasuk kewajiban pembayaran upah, jaminan sosial, dan pesangon.
Tidak hanya itu, undang-undang tersebut juga mengubah pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan memperketat praktik alih daya atau outsourcing.
Edy menjelaskan, jangka waktu PKWT kini dibatasi paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun.
Sementara itu, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada empat jenis jasa penunjang, yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja.
“Khusus perusahaan BUMN serta sektor pertambangan dan perminyakan, alih daya hanya diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang di bidang tersebut dan harus melalui anak perusahaan yang bersangkutan,” kata Edy.
Menurutnya, pembatasan praktik alih daya diperlukan untuk mencegah penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing secara berlebihan yang berpotensi melemahkan kepastian hubungan kerja.
Pengaturan PKWT dan pembatasan alih daya tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menata hubungan industrial antara perusahaan dan tenaga kerja.
Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur
Edy menegaskan keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari pengesahan regulasi, tetapi harus dilihat dari manfaat nyata yang diterima pekerja.
“Ukurannya adalah apakah pekerja memperoleh upah yang lebih layak, apakah pesangonnya terlindungi, apakah pekerja informal mendapatkan jaminan sosial, dan apakah pelanggaran hak-hak pekerja bisa ditindak. Itulah keberpihakan yang harus kita perjuangkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menunda penerbitan berbagai peraturan pelaksanaan, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pengupahan, pengelolaan dana cadangan pesangon, jaminan sosial pekerja informal, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan penutup UU Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah memiliki waktu paling lama satu tahun sejak pengundangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya.
“Undang-undang ini sudah menjadi landasan baru. Jangan sampai implementasinya justru lambat karena peraturan turunannya tidak segera disiapkan,” tegas Edy.
UU Nomor 27 Tahun 2026 disahkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Kehadirannya sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mendorong pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.
Regulasi baru tersebut mencabut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, Edy berharap hubungan industrial di Indonesia menjadi lebih berkeadilan, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan perlindungan hak pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten.

















































































