Masady Tegaskan Revisi UUPA Harus Menjawab Masalah Riil Aceh*

Ia menegaskan, perubahan regulasi yang lahir dari MoU Helsinki 2005 itu harus mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi rakyat Aceh.
Sabtu, 13 September 2025 21:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali masuk agenda legislasi nasional. Namun, Masady Manggeng, politisi PDI Perjuangan asal Aceh, mengingatkan agar revisi tersebut tidak berhenti sebagai kosmetik politik semata.

Ia menegaskan, perubahan regulasi yang lahir dari MoU Helsinki 2005 itu harus mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi rakyat Aceh.

Revisi UUPA tidak boleh hanya menyesuaikan kepentingan elite. Ia harus ditopang kajian akademis yang komprehensif, riset empiris, dan analisis komparatif. Tanpa itu, pasal-pasal yang disusun hanya akan jadi teks mati, kata Masady Manggeng di Jakarta, Sabtu 13 September 2025.

Baca:GanjarAmini Pernyataan Puan Soal Nama Sekjen PDI Perjuangan

Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dan masyarakat sipil menjadi kunci transparansi. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kata dia, harus berani membuka draft revisi ke publik, agar masyarakat luas memahami arah perubahan regulasi. Kalau prosesnya tertutup, publik Aceh hanya akan jadi penonton, sementara hasilnya dikendalikan segelintir elite, ujarnya.

Baca juga :