Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan DPR RI gunakanhak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres.
Masinton menyampaikan hal tersebut dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10).
Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi, kata Masinton.
Baca:PR Ganjar-Mahfud MD: Banyak Pencucian Uang Terjadi di Papua