Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada banyak tindakan pencucian uang yang terjadi di Papua. Namun, hal tersebut belum dapat ditindak lantaran baru sebatas temuan dari intelijen keuangan.
"Papua itu kan sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi temuannya baru intelijen. Tidak berani ditindak. Terus ayo kita anu, ketemu juga akhirnya bisa diambil yang Papua itu. Itu kan banyak pencucian uangnya juga," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, baru-baru ini.
Berkaca dari kondisi itu, pemerintah ingin menegakkan Undang-undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebab, tak hanya di Papua dan Kementerian Keuangan, menurut Mahfud, pencucian uang terjadi di berbagai instansi negara.
"Saya mungkin dapat uang jasa, taruhlah gratifikasi mungkin kecil-kecilan sehingga bisa dianggap wah wajar itu tidak perlu ini begitu, tetapi yang disetor ke keluarganya, ke perusahaannya, ke anaknya. Itu menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa dan itu ada UU-nya," kata Mahfud.
"Selalu, kalau kita rapat PPATK itu masalahnya, 'pak, tunjukkan dulu korupsi asalnya, pidana asalnya yaitu korupsi baru'. Tapi sesudah ketemu korupsinya, tindak pidananya tidak dilanjutkan tuh. Dan sekali lagi ini urusan aparat penegak hukum, pengadilan, Polisi, Jaksa, KPK. Itu nanti ke sana arahnya," ujarnya lagi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian. Oleh karena itu, ia meminta jajaran kementerian sebaiknya tidak merasa tidak ketahuan.
"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kita juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat anda, dengan perusahaan anda, dan seterusnya, itu diketahui kalau mau dilacak," kata Mahfud.