Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi menyampaikan perlindungan anak di ruang digital harus didukung dengan impelentasi dan pengawasan yang ketat melalui regulasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS harus mampu menjawab tantangan meluasnya transformasi digital yang berpengaruh terhadap keamanan anak.
Menurut Matindas, kehadiran PP TUNAS merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab tantangan era digital.
Pembatasan usia anak, pengawasan terhadap platform teknologi dan sanksi tegas merupakan upaya melindungi anak dari dampak negatif terhadap privasi, keselamatan dan kesejahteraan anak.