Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J Rumambi menyampaikan perlindungan anak di ruang digital harus didukung dengan impelentasi dan pengawasan yang ketat melalui regulasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS harus mampu menjawab tantangan meluasnya transformasi digital yang berpengaruh terhadap keamanan anak.
Menurut Matindas, kehadiran PP TUNAS merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab tantangan era digital.
Pembatasan usia anak, pengawasan terhadap platform teknologi dan sanksi tegas merupakan upaya melindungi anak dari dampak negatif terhadap privasi, keselamatan dan kesejahteraan anak.
Baca: Ganjar Pranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa kekerasan terhadap anak hari ini tidak lagi hanya terjadi secara fisik di ruang nyata, tetapi juga berawal dari interaksi di ruang digital. Grooming, perundungan siber, eksploitasi, hingga pemicu kekerasan fisik seringkali berakar dari aktivitas daring yang tidak terkontrol,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sulteng itu menyoroti bahwa sejumlah kasus kekerasan fisik terhadap anak memiliki korelasi dengan paparan konten negatif, tantangan berbahaya, hingga komunikasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial dan platform digital.
Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, mendukung langkah pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 13 tahun.
Matindas juga meminta pengawasan terhadap platform digital dalam menerapkan verifikasi usia dan sistem klasifikasi konten.
Selain itu, kewajiban bagi platform digital untuk menyediakan fitur perlindungan anak yang efektif, bukan sekadar formalitas administratif.
Data anak tidak boleh menjadi komoditas kepentingan pemasaran.
Matindas juga mendorong sinergi lintas kementerian maupun lembaga, termasuk aparat penegak hukum, dalam memastikan setiap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan bahwa Komisi VIII akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan regulasi benar-benar menjadi instrumen perlindungan kepada anak.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Ruang digital harus menjadi ruang tumbuh yang aman, bukan ruang ancaman, Pemerintah harus mampu menutup pintu masuk kekerasan terhadap anak di ruang digital," pungkas Matindas.
Diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) berlaku per Maret 2026.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Aturan pelaksana berbentuk Peraturan Menteri tengah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Melalui PP Tunas, negara mewajibkan seluruh platform digital dan raksasa media sosial untuk memasang pagar verifikasi usia yang sangat kaku.
Mulai bulan ini, anak-anak yang belum menginjak usia 16 tahun diharamkan memiliki akun media sosial, kecuali mereka mengantongi bukti persetujuan langsung dari orang tua mereka.
Bagi dunia pendidikan, aturan ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi sekolah dan orangtua untuk mendesain ulang pola asuh di era siber, memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat bantu belajar, bukan candu yang menggerus masa depan generasi muda.

















































































