Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, memberikan dukungan penuh terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan 2026/2027 yang ditujukan kepada para kepala daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kepala daerahbaik gubernur, bupati, maupun wali kotamemikul tanggung jawab utama untuk berada di garis depan komando penanggulangan bencana di wilayah masing-masing.
Baca:Ganjar Dikenal Akur dan Harmonis dengan Saudara Kandung
Matindas menegaskan, daerah dengan riwayat curah hujan ekstrem wajib memetakan ulang titik-titik rawan serta mensimulasikan rute evakuasi bersama masyarakat secara berkala agar langkah mitigasi berjalan efektif.
Ia juga mendesak agar logistik dasar seperti dapur umum, obat-obatan, tenda pengungsian yang layak, pasokan air bersih, serta kebutuhan spesifik bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas telah disiapkan di titik penyangga (buffer stock) wilayah rawan bencana.