Matindas Nilai Negara Lemah dalam Menjamin Hak Warga Negara Untuk Beribadah Sesuai Keyakinan

Kebijakan turunan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri sering menjadi penghambat dan sumber konflik di daerah.
Selasa, 28 Oktober 2025 11:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Matindas J. Rumambi menilai negara masih lemah dalam menjamin hak warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Matindas menyebut, kebijakan turunan seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri sering menjadi penghambat dan sumber konflik di daerah.

Memang agak miris ketika Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin hak asasi warga negara untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Tetapi di lapangan, muncul aturan turunan seperti SKB Dua Menteri yang justru menjadi titik krusial, ujar Matindas.

Baca:GanjarPranowo Ajak Kader Banteng NTB Perkuat Nilai Perjuangan

Ia mencontohkan kasus di Luwuk, di mana pembangunan gereja baru bisa terealisasi setelah pergantian kepala daerah.

Baca juga :