Palu, Gesuri.id - Anggota DPR RI Matindas J. Rumambi mempertanyakan kasus hukum yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terkait dengan dugaan membawa rep (batu/pasir yang mengandung emas) dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Persoalannya mengapa di hulu (lokasi PETI), warga bebas menambang, kok, setelah di hilir justru mereka ditangkap petugas, kata Matindas J. Rumambi di Palu, Kamis (8/4).
Ia menyebut kasus yang menimpa Leni Nurianto (35), ibu rumah tangga asal Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang membawa rep hasil kaliki atau material yang diambil dari buangan para penambang di lokasi eks PETI Dongi-Dongi ke Kota Palu. Selanjutnya, rep diolah atau diproses di tromol emas, Keklurahan Poboya, Kota Palu.
Baca:MatindasDesak Pemkab Sigi Tata Kembali Sungai Kalipondo