Mendagri Ingatkan Gratifikasi Jelang Lebaran

Mendagri menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran.
Jum'at, 17 Mei 2019 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran yang berhubungan dengan jabatan mereka, guna mencegah tindak pidana gratifikasi.

Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kata Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat (17/5).

Baca:Jelang Perayaan Hari Raya, Kemendagri IngatkanGratifikasi

Apabila menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Mendagri meminta bingkisan tersebut diserahkan kepada lembaga sosial sebagai bantuan.

Penyerahan bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing pemda, dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud, tambahnya.

Baca juga :