Jakarta, Gesuri.id — Komisi XII DPR RI menerima audiensi dari Sekretariat Bersama (Sekber) Komite Perjuangan Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk membahas upaya strategis dalam mendorong legalitas kegiatan penyulingan minyak rakyat agar memiliki payung hukum yang jelas.
Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, menegaskan bahwa aktivitas penyulingan minyak tradisional tidak sekadar berkaitan dengan perputaran ekonomi masyarakat, melainkan telah menjadi bagian dari kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Penyulingan minyak tradisional merupakan bagian dari kearifan lokal dan memiliki kontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah bersama agar aktivitas tersebut dapat memperoleh legalitas dan pembinaan yang sesuai,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai bahwa legalitas sangat penting sebagai fondasi utama untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan standar keselamatan kerja, menjaga kualitas produksi, serta membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembinaan dari pemerintah.
Menurut Sigit, keberadaan penyulingan minyak tradisional perlu mendapat perhatian serius melalui perumusan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan usahanya secara tertib dan terstruktur.
Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi momentum untuk mempererat komunikasi antara masyarakat, pemerintah, para pemangku kepentingan, serta pihak terkait lainnya dalam merumuskan kebijakan yang akomodatif.
“Yang kita dorong bukan sekadar legalitas, tetapi bagaimana penyulingan tradisional dapat berkembang secara tertib, aman, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata pria yang akrab disapa SKY tersebut.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Lebih lanjut, audiensi ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif yang dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan nasional, khususnya terkait legalitas penyulingan minyak tradisional sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan.
Agenda di Senayan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Rembug Daerah Persatuan Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional Kabupaten Musi Banyuasin yang sebelumnya telah diselenggarakan pada Selasa (14/7/2026) di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam musyawarah daerah tersebut, para pelaku penyulingan minyak secara tegas mendesak adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum atas aktivitas ekonomi yang selama ini mereka jalankan. Melalui Sekber Komite Perjuangan Legalisasi, para penyuling berharap kegiatan mereka dapat terus diakui sebagai bentuk kearifan lokal yang sah sekaligus penopang utama perekonomian masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

















































































