Mendagri Minta Pemda Pecat PNS Korupsi

Menteri Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah bertindak tegas untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi.
Selasa, 29 Januari 2019 13:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah bertindak tegas untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi.

Tjahjo mengakui, pemberhentian PNS korupsi semestinya selesai pada Desember 2018 kemarin. Itu sesuai dengan kesempatan dengan Pemerintah daerah.

Baca:MendagriKritisi Keberadaan Inspektorat

Seterusnya kita akan kejar dan secepatnya. Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (28/1).

Namun, ternyata jumlah PNS korupsi yang diberhentikan masih jauh dari angka keseluruhan. Tjahjo beralasan, ada masalah adiministrasi yang membuat pemberhentian PNS korupsi tak juga rampung.

Baca juga :