Ikuti Kami

Mendagri Minta Pemda Pecat PNS Korupsi

Menteri Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah bertindak tegas untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi.

Mendagri Minta Pemda Pecat PNS Korupsi
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah bertindak tegas untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi. 

Tjahjo mengakui, pemberhentian PNS korupsi semestinya selesai pada Desember 2018 kemarin. Itu sesuai dengan kesempatan dengan Pemerintah daerah.

Baca: Mendagri Kritisi Keberadaan Inspektorat

"Seterusnya kita akan kejar dan secepatnya. Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember " ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (28/1).

Namun, ternyata jumlah PNS korupsi yang diberhentikan masih jauh dari angka keseluruhan. Tjahjo beralasan, ada masalah adiministrasi yang membuat pemberhentian PNS korupsi tak juga rampung.

"Alasannya kan administasi tapi kan daerah bukan kami ke BKN, Desember juga target sudah bagus. Sekarang dikejar sama KPK," ujar Mantan Sekjen PDIP tersebut.

Sebelumnya, KPK menilai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat. Alasannya baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 orang yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca: Mendagri: Wayang Jadi Cara Ampuh Sosialisasikan Pemilu

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019 hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Quote