Mensos Sanggupi Aturan 2% Pegawai Disabilitas di Kementerian

Perlu perhatian khusus agar para penyandang disabilitas tersebut dihargai dan berdaya guna.
Senin, 27 Januari 2020 14:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyampaikan kesanggupannya untuk mengimplementasikan aturan minimal dua persen bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di kementerian atau lembaga.

Sanggup enggak kita? Sanggup, kok, kata Mensos Juliari dalam acara kunjungan kerja ke Balai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kesejahteraan Sosial, Jakarta, Senin (27/1).

Baca:Ultah Megawati, Anak Yatim DisabilitasGelar Doa Bersama

Ia mengatakan saat ini ada minimal 20 juta penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Baca juga :