Menteri Koperasi Diharapkan Punya Kewenangan Operasional

Menteri Koperasi harus memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan teknis operasional bagi penyelenggaraan usaha simpan pinjam.
Sabtu, 27 Juli 2019 10:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan mengatakan Pemerintah Pusat melalui Menteri yang membidangi koperasi harus menyelenggarakan kebijakan teknis operasional. Menteri Koperasi harus memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan teknis operasional bagi penyelenggaraan usaha simpan pinjam dan sektor riil yang dikelola koperasi.

Ini sangat penting bagi kami PDI Perjuangan, kami ingin koperasi ini kuat, jalannya tidak seperti siput, seperti yang pernah diucapkan Ibu Megawati, ujar Politisi PDI Perjuangan Darmadi Durianto di Jakarta, Jumat (26/7).

Baca:Ganjar:KoperasiHarus Masuk Era Digital

Darmadi mengatakan PDI Perjuangan ingin poin itu masuk dalam revisi draft RUU Perkoperasian.

Darmadi menegaskan, revisi RUU Koperasi tanpa memberikan kewenangan kebijakan teknis tersebut pada Menteri Koperasi tidak akan membuahkan kemajuan bagi koperasi. Koperasi tak akan bisa setara dengan BUMN dan perusahaan swasta.

Baca juga :