Ikuti Kami

Menteri Koperasi Diharapkan Punya Kewenangan Operasional

Menteri Koperasi harus memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan teknis operasional bagi penyelenggaraan usaha simpan pinjam.

Menteri Koperasi Diharapkan Punya Kewenangan Operasional
Politisi PDI Perjuangan Darmadi Durianto. Foto: detak.co.

Jakarta, Gesuri.id -  PDI Perjuangan mengatakan Pemerintah Pusat melalui Menteri yang membidangi koperasi harus menyelenggarakan kebijakan teknis operasional. Menteri Koperasi harus memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan teknis operasional bagi penyelenggaraan usaha simpan pinjam dan sektor riil yang dikelola koperasi.

"Ini sangat penting bagi kami PDI Perjuangan, kami  ingin koperasi ini kuat, jalannya tidak seperti siput, seperti yang pernah diucapkan Ibu Megawati," ujar Politisi PDI Perjuangan Darmadi Durianto di Jakarta, Jumat (26/7).

Baca: Ganjar: Koperasi Harus Masuk Era Digital

Darmadi mengatakan PDI Perjuangan ingin poin itu masuk dalam revisi draft RUU Perkoperasian. 

Darmadi menegaskan, revisi RUU Koperasi tanpa memberikan kewenangan kebijakan teknis tersebut pada Menteri Koperasi tidak akan membuahkan kemajuan bagi koperasi. Koperasi  tak akan bisa setara dengan BUMN dan perusahaan swasta.

“Ibu Megawati saat menjabat sebagai Presiden pernah mengatakan, bahwa koperasi berjalan seperti siput, saya rasa kita harus selalu ingat apa yang dikatakan oleh Ibu Mega,” ujar Bendahara Umum Megawati Institute itu.

Hal lain yang ingin dimasukan PDI Perjuangan dalam revisi draft RUU Perkoperasian adalah tentang tabungan anggota pada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan penjaminan bagi pembiayaan syariah. 

“Pemerintah harus membentuk lembaga penjamin simpanan koperasi simpan pinjam (LPS-KSP), ketentuan mengenai pembentukan lembaga penjamin simpanan diatur dengan peraturan pemerintah,” katanya.

Baca: Puspayoga Optimistis Pertumbuhan Koperasi Bakal Lebih Baik

Kemudian, lanjut Darmadi, terkait Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia sebaiknya paling lama 2 periode untuk jabatan 5 tahun. Sebab menurut PDI Perjuangan, masa jabatan lebih dari 2 kali itu tidak lazim dan tidak sesuai dengan etika demokrasi.

“Dalam rangka mendukung kegiatan Dewan Koperasi Indonesia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak harus bersumber dari APBN," katanya.

Quote