Ikuti Kami

Rieke Minta Penguatan Perlindungan Pembela HAM dalam Pembahasan RUU PSdK

Negara tidak boleh hanya melindungi saksi dan korban, tapi juga setiap orang yang memperjuangkan keadilan.

Rieke Minta Penguatan Perlindungan Pembela HAM dalam Pembahasan RUU PSdK
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta penguatan perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK).

Kata Rieke, negara tidak boleh hanya melindungi saksi dan korban, tapi juga setiap orang yang memperjuangkan keadilan.

"Pembela HAM adalah bagian dari ekosistem keadilan. Mereka harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi," tegas Rieke dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

Rieke mengusulkan desain norma berlapis atau legislative layering agar perlindungan memiliki kekuatan konstitusional dan tidak mudah dipersempit tafsirnya.

Perlindungan Pembela HAM, sambung Rieke, harus ditempatkan sekaligus dalam konsiderans, tujuan undang-undang, dan pasal operasional. "Sehingga menjadi norma payung sekaligus norma yang dapat dieksekusi," tegasnya.

Dalam substansi pasal, papar Rieke, terdapat sejumlah terobosan kunci. Yakni perlindungan anti-kriminalisasi berbasis itikad baik (anti-SLAPP), kewajiban LPSK memberikan perlindungan tanpa permohonan dalam kondisi ancaman serius (mandatory protection), kewenangan penetapan status darurat perlindungan (early warning), serta perlindungan berbasis risiko yang tidak bergantung pada status sebagai saksi atau korban.

Perlindungan, sambungnya, juga mencakup keluarga Pembela HAM. "Ini perubahan paradigma, dari perlindungan pasif berbasis perkara, menjadi perlindungan aktif berbasis risiko," tegasnya.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Rieke juga menekankan pentingnya penguatan posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana, termasuk penegasan perannya sebagai bagian dari sistem peradilan, kewajiban koordinasi aparat penegak hukum, serta harmonisasi dengan KUHP, khususnya terkait restitusi dan sistem pemidanaan.

Menurutnya, tanpa penguatan ini, kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap Pembela HAM akan terus berulang. Ia pun berharap RUU PSdK menjadi instrumen perlindungan yang nyata dan efektif.

"Ketika Pembela HAM diserang, yang diserang adalah keadilan itu sendiri. Negara tidak boleh absen. RUU ini harus menjadi payung perlindungan, bukan alat pembiaran," harap Rieke.

Quote