Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, ST, mendorong agar RUU Daerah Kepulauan memuat skema Dana Khusus Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan fiskal dan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.
Menurutnya, keberadaan skema pendanaan khusus tersebut menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan pembangunan yang selama ini masih dirasakan masyarakat di kawasan kepulauan, khususnya wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Tidak saja kewenangan pengelolaan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tetapi juga isu dana khusus daerah kepulauan menjadi pembahasan penting. Rumusannya akan kami formulasikan agar tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada, kata Mercy, dikutip
Pernyataan tersebut disampaikan Mercy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026). Forum tersebut dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, sebelas kepala daerah kabupaten/kota, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap substansi RUU.
Mercy menjelaskan bahwa penyusunan skema Dana Khusus Daerah Kepulauan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi hal penting agar aturan baru nantinya tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.