Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends, menilai pembentukan Komite Perampasan Aset yang bersifat independen penting untuk memperkuat tata kelola aset hasil perampasan sekaligus menjamin proses yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Gagasan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para praktisi hukum di DPR RI.
Komite Perampasan Aset dalam usulan yang tadi ditawarkan adalah mereka akan melakukan proses-proses pengelolaan, mulai dari appraisal awal, menghitung kerugian yang sebenarnya, melakukan listing aset yang dapat dirampas maupun yang tidak, hingga pengelolaan aset, baik dalam bentuk penjualan, pelelangan, dan seterusnya. Kami harapkan dengan komite ini prosesnya bisa dilakukan secara independen, kata Mercy usai RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).
Mercy menjelaskan, selama ini pengelolaan aset hasil perampasan masih dilakukan oleh aparat penegak hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, berbagai masukan dalam RDPU menjadi bahan penting untuk merumuskan kelembagaan yang mampu memisahkan fungsi penegakan hukum dengan fungsi pengelolaan aset agar berjalan lebih objektif dan profesional.
Menurutnya, keberadaan komite independen juga diharapkan dapat mencegah kekeliruan dalam proses penghitungan kerugian negara maupun penentuan aset yang layak dirampas. Langkah tersebut dinilai akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap implementasi RUU Perampasan Aset.