Mercy Barends Minta Aparat Penegak Hukum Kedepankan Pendekatan yang Berkeadilan di Malifut

Perkara yang menjerat Kepala Suku masyarakat adat Malifut, Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato, tidak hanya menyangkut aspek pidana.
Minggu, 26 Juli 2026 20:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan yang berkeadilan dalam menangani perkara yang menjerat Kepala Suku masyarakat adat Malifut, Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan konflik agraria dan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas wilayah adatnya.

Kami menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum karena institusi penegak hukum yang kami miliki adalah bapak dan ibu sekalian. Karena itu, kami berharap penanganan perkara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dilakukan dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Mercy.

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara di Kota Ternate, dikutip Senin (26/7/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI telah beberapa kali membahas berbagai persoalan konflik agraria yang melibatkan masyarakat hukum adat. Dari berbagai pembahasan tersebut, muncul pandangan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan rasa keadilan melalui pendekatan yang lebih bijaksana dan tidak semata-mata bertumpu pada proses pidana.

Mercy juga secara khusus meminta agar penanganan perkara Afrida Erna Ngato yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 dapat dipertimbangkan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca juga :