Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan Pansus telah mengarah pada konsep *lex specialis* sebagai kerangka hukum untuk menjawab karakteristik wilayah kepulauan. Namun, menurutnya, pembahasan masih diperlukan untuk menentukan bentuk konkret pengaturan tersebut dalam RUU Daerah Kepulauan.
Tadi usulan yang cukup menarik bahwa kalau ini dia mengarah lex specialis, Pak Prof. sebenarnya kita semua sudah mengarah ini lex specialis. Namun dari judul, peta jalan turun ke bawah, ini yang kita lagi mencari turunannya, kalau lex specialis bagaimana bentuknya? kata Mercy dalam RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).
Menurut Mercy, skema lex specialis diperlukan agar RUU Daerah Kepulauan mampu memberikan pengaturan yang sesuai dengan karakteristik geografis, sosial, dan pemerintahan di wilayah kepulauan.
Pansus juga mendalami penggunaan teknik *omnibus* secara selektif untuk menyelaraskan pengaturan mengenai pemerintahan dan pembangunan wilayah kepulauan dengan sejumlah undang-undang terkait.
Mercy menilai pendekatan omnibus legislative technique yang diusulkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dapat menjadi salah satu pilihan. Pendekatan tersebut dinilai memungkinkan berbagai pengaturan sektoral yang berkaitan dengan wilayah kepulauan dipadukan dalam satu kerangka hukum.