Jakarta, Gesuri.id- Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends mengapresiasi putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), atas kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual, Maluku.
Mercy Barends dalam keterangannya diterima redaksi Selasa (24/2/2026) pagi, menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting. Namun ia menekankan proses hukum yang transparan tetap harus dikedepankan.
Legislator dari Dapil Maluku itu menyampaikan apresiasi sekaligus perhatian serius atas putusan sidang kode etik terhadap anggota Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku itu yang dibacakan pada dini hari sekitar pukul 03.45 WIT.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan, pelaku Bripda Masias dijatuhi PTDH, karena dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual, Kamis (19/2/2026).
Menurut Mercy, keputusan tersebut perlu dimaknai sebagai bentuk komitmen institusi Kepolisian Negara RI dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga marwah kelembagaan.